Perumahan syariah yang ditekankan dalam konsep nya terletak pada metode transaksi kepemilikan rumah secara syar’i atau menerapkan nilai-nilai keislaman untuk ditawarkan kepada calon pembeli properti. Pembelinya pun tidak terbatas hanya untuk mereka yang beragama islam saja. Untuk proses Kreditnya senditri tidak meibatkan Pihak ke 3, teteapi langsung ke pengembang. Berikut
- Perumahan syariah jika kita akan mengajukan KPR langsung kepada developer tersebut tanpa pihak ketiga dengan persyaratan yang telah dibuat developer yang tidak merugikan konsumen.
- Di Perumahan syariah ada tahap administrasi hingga wawancara oleh developer setelah Booking fee dan down payment dibayar cash maupun diangsur dan akad antara konsumen dengan developer
- Dalam perjanjian akad antara Konsumen dengan developer yaitu akad penjual dan pembeli bisa disebut akad jual beli yang disaksikan oleh pihak notaris dan dari pihak konsumen
- Akad antara penjual dan pembeli tersebut biasanya Akad Istishna dimana Akad Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang yang tercantum berapa bulan properti tersebut siap di huni.
- Tidak adanya denda proses Kredit Rumah Di Perumahan Syariah, jika telat membayar angsuran
- Tidak adanya Sita, jika kita gagal bayar bisa di musyawarahkan dengan pihak developer dengan mengambil jalan terbaik apakah dilanjut apa mau dijualkan sesuai tahun tersebut dan sisa hutang dibayarkan ke pihak developer, sebelum laku terjual maka sipenghuni boleh menempatinya sampai laku terjual.
- Tidak adanya asuransi, sudah jelas asuransi mengandung Judi
- Cicilan Flat sampai tahun akad yang disetujui
- Rata-Rata di Perumahan Syariah rumah dalam keadaan indent atau pesanan adapun rumah dalam ready stock dalam keadaan cash bertahap atau cash keras
- Down Payment rata-rata ada di 0 persen, 10 persen, 20 persen, 30 Persen dan 40 Persen dan DP tersebut bisa dicicil hingga 12 bulan ataupun yang mengambil dp 0%, 10% masa indent akan lebih lama hingga 3 tahun
- Mempercepat melunasi angsuran tidak ada denda
- Dalam mencari Perumahan syariah harus kita sering berkonsultasi dengan marketing properti syariah yang kompeten dan sudah lama memasarkan Perumahan Syariah, biasanya agen akan merekomendasikan properti yang aman, secara legalitas dan tata ruang dan developer yang amanah.
Miftahul Ulum
September 20, 2017
Blog | Rumah Daerah Bandung
Bandung, Indonesia
Perumahan syariah yang ditekankan dalam konsep nya terletak pada metode transaksi kepemilikan rumah secara syar’i atau menerapkan nilai-nilai keislaman untuk ditawarkan kepada calon pembeli properti. Pembelinya pun tidak terbatas hanya untuk mereka yang beragama islam saja. Untuk proses Kreditnya senditri tidak meibatkan Pihak ke 3, teteapi langsung ke pengembang. Berikut
- Perumahan syariah jika kita akan mengajukan KPR langsung kepada developer tersebut tanpa pihak ketiga dengan persyaratan yang telah dibuat developer yang tidak merugikan konsumen.
- Di Perumahan syariah ada tahap administrasi hingga wawancara oleh developer setelah Booking fee dan down payment dibayar cash maupun diangsur dan akad antara konsumen dengan developer
- Dalam perjanjian akad antara Konsumen dengan developer yaitu akad penjual dan pembeli bisa disebut akad jual beli yang disaksikan oleh pihak notaris dan dari pihak konsumen
- Akad antara penjual dan pembeli tersebut biasanya Akad Istishna dimana Akad Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang yang tercantum berapa bulan properti tersebut siap di huni.
- Tidak adanya denda proses Kredit Rumah Di Perumahan Syariah, jika telat membayar angsuran
- Tidak adanya Sita, jika kita gagal bayar bisa di musyawarahkan dengan pihak developer dengan mengambil jalan terbaik apakah dilanjut apa mau dijualkan sesuai tahun tersebut dan sisa hutang dibayarkan ke pihak developer, sebelum laku terjual maka sipenghuni boleh menempatinya sampai laku terjual.
- Tidak adanya asuransi, sudah jelas asuransi mengandung Judi
- Cicilan Flat sampai tahun akad yang disetujui
- Rata-Rata di Perumahan Syariah rumah dalam keadaan indent atau pesanan adapun rumah dalam ready stock dalam keadaan cash bertahap atau cash keras
- Down Payment rata-rata ada di 0 persen, 10 persen, 20 persen, 30 Persen dan 40 Persen dan DP tersebut bisa dicicil hingga 12 bulan ataupun yang mengambil dp 0%, 10% masa indent akan lebih lama hingga 3 tahun
- Mempercepat melunasi angsuran tidak ada denda
- Dalam mencari Perumahan syariah harus kita sering berkonsultasi dengan marketing properti syariah yang kompeten dan sudah lama memasarkan Perumahan Syariah, biasanya agen akan merekomendasikan properti yang aman, secara legalitas dan tata ruang dan developer yang amanah.
0 komentar:
Post a Comment